Toilet adalah fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil, tempat cuci tangan dan muka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sanitasi adalah usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik di bidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat. Tanpa definisi resmi di atas pun, seluruh masyarakat dan semua orang tentu saja telah mengetahui tentang apa itu toilet dan pentingnya kebersihan toilet. Tahun 2004 lalu, Kementerian Negara Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan standar yang harus dipatuhi toilet umum, dalam hal ini “fasilitas sanitasi yang mengakomodasi kebutuhan membuang hajat yang digunakan oleh masyarakat umum, tanpa membedakan usia maupun jenis kelamin dari pengguna tersebut”. Standar tersebut antara lain : 1. Persyaratan Ruang : • Ruang untuk buang air besar (WC) P = 80-90 cm, L = 150-160 cm, T = 220-240 cm • Ruang untuk buang air kecil (Urinoir) L = 70-80 cm, T = 40-45 cm 2. Sirkulasi Udara : Mempunyai kelembaban 40 – 50 %, dengan taraf ...